Keterangan Gambar : Dokumentasi
Gender seringkali diterjemahkan
sebagai jenis kelamin, laki dan perempuan. Seringkali pula diidentikkan dengan
wanita. Sehingga jika membahas Kesetaraan Gender maka dianggap kesetaraan
posisi wanita saja (Kartini & Maulana, 2019). Hal seperti ini
yang umum dipahami oleh publik, karena itu ketika berbicara gender maka itu
hanya soal wanita.
Sekilas ini memang tidak salah,
tetapi sebetulnya Gender tidak hanya itu. Aspek gender jauh lebih luas lagi. Ia
bukan hanya soal jenis kelamin tapi punya pembahasan yang lebih luas lagi.
Penekanannya bukan hanya aspek fisik semata tetapi juga non fisik.
Gender adalah sebuah
kondisi yang menunjukkan perbedaan sosial di antara perempuan dan laki-laki
yang merujuk kepada hubungan antara laki-laki dan perempuan, anak laki-laki
serta anak perempuan, dan bagaimana hubungan sosial ini kemudian
dikonstruksikan, diciptakan dan dibentuk (Komariah & Wulandari,
2023). Gender juga diterjemahkan sebagai norma-norma sosial
laki-laki dan perempuan, perbedaan peran, tanggungjawab, dan pembentukan sosial
yang terjadi.
Perbedaan Sosial yang dimaksud
diatas adalah perbedaan posisi di masyarakat dalam konteks Sistem Sosial yang
berkembang. Laki-laki dan perempuan bisa saja berbeda yang disebabkan oleh
tempat tinggal, pendidikan, ekonomi, agama, budaya, dan lainya. Semua ini akan
membentuk pola pikir dan pola hubungan yang terjalin. Misalnya, laki-laki yang
tinggal di perkotaan cenderung lebih bisa menerima perbedaan terhadap wanita,
ketimbang yang di desa.
Tetapi perbedaan-perbedaan yang
ada bukan terjadi dengan sendirinya, tapi dianggap adalah bagian dari proses
yang membentuknya. Cara pikir orang yang tinggal di kota berbeda dengan didesa
karena memang ada perbedaan berbagai informasi, cara hubungan, pendidikan dan
sebagainya.
Berikut ini bisa dilihat
perbedaan antara Gender dan Jenis Kelamin.
|
Jenis Kelamin |
Gender |
|
Bawaan dari lahir (ciri fisik,
Ciri Biologis) |
Terbentuk karena hubungan
sosial |
|
Tetap dan tidak bisa dirubah |
Dapat berubah |
|
Bersifat umum (universal) |
Berbeda sesuai kondisi |
Yang dianggap sebagai bawaan sejak lahir atau ciri biologis adalah sesuatu yang
datang dari Tuhan. Ini yang tidak bisa dirubah.
Misalnya, wanita memiliki
kemampuan reproduksi yaitu : Hamil, Melahirkan, Menyusui. Laki-laki tidak
memiliki itu.
Hal ini berlaku universal,
artinya dimanapun ini berlaku sama.
Sementara pada konsep Gender,
aspek perilaku manusia baik laki-laki maupun wanita itu adalah sesuatu yang
terbentuk karena adanya hubungan sosial, dibentuk, atau sesuatu yang
dibiasakan. Misalnya, saat masih bayi, seorang anak perempuan akan dibiasakan menggunakan
rok, anak laki-laki pakai celana. Itu dibiasakan, dibentuk, bukan pemberian
dari Tuhan. Di masyarakat Tradisional India, laki-laki juga menggunakan rok. Di
Arab, laki-laki juga pakai jubah yang mirip wanita.
Oleh karenanya ia bisa berubah,
tergantung kondisi dan juga ditentukan pemahaman masyarakat. Sering terjadi
pertukaran peran ini tapi bukan penyamaan laki-laki dan perempuan secara
kodrati.
Saat mempertukarkan peran inilah
adanya aturan hukum, agama, adat, dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Misalnya, Wanita menjadi Satpam
dan bekerja di malam hari. Peran ini bisa dilakukan oleh Wanita, tetapi menjadi
tidak sesuai dengan norma yang berlaku yaitu norma agama dan budaya.
Persoalan Gender harus dilihat
sebagai sebuah kondisi yang terjadi karena kebiasaan yang diciptakan oleh
sebuah sistem di masyarakat, bukan karena Kodrat.
Gender tidak mesti
dipertentangkan dengan Ajaran Agama ataupun Adat Istiadat karena keduanya tidak
bertentangan.
Sadar gender atau peduli
kesetaraan gender, BUKAN BERARTI laki-laki boleh menjadi wanita atau wanita
boleh menjadi laki-laki. Ini tidak dibenarkan. Yang harus dilakukan adalah
memberikan akses yang sama kepada laki-laki dan perempuan untuk beraktifitas dengan
mempertimbangkan hak-hak serta karakteristik nya.
Misalnya, Wanita bisa saja
menjadi Tentara atau Polisi, tetapi bukan berarti Wanita bergaya dan
diperlakukan seperti Laki-laki. Tidak boleh ada pembatasan akses kepada wanita
untuk menjadi Tentara atau Polisi. TAPI bukan menjadikannya seperti laki-laki.
Laki-laki juga boleh melakukan
profesi yang lazim dilakukan Wanita seperti Tukang Masak atau Perawat. Tetapi
bukan berarti laki-laki harus bergaya dan menjadi wanita. Dia tetap laki-laki,
tapi bisa mengerjakan peran yang dilakukan wanita.
Wanita boleh kuliah dan mengeyam
pendidikan tinggi, wanita juga boleh Kost dan tinggal sendirian di Kostan.
Tetapi ia harus dilindungi dan dibatasi hal-hal yang akan melecehkannya. Tidak
bisa dibiarkan begitu saja.
Artinya, harus diberikan akses
yang sama, tidak boleh dibatasi, TETAPI tidak boleh diperlakukan sama seperti
laki-laki. Ia harus diberikan proteksi dan juga dihargai hak-haknya.
Dalam konteks ini maka tepat
dikatakan bahwa persoalan Gender bukan soal Jenis Kelamin, tapi bagaimana
melihat dan memaknai peran dan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam
batas yang adil dan setara.
Ada sebuah film yang menarik
sekitar tahun 2000-an berjudul GI Jane dibintangi oleh Demi Moore. Film ini
berkisah tentang kehidupan dunia militer atau Tentara di AS. Saat itu ada
asumsi bahwa Militer itu adalah dunianya laki-laki, wanita tidak bisa masuk ke
wilayah itu. Tapi Jane ingin membuktikan itu, masuklah ia Tentara. Untuk itu ia
yang sebelumnya berambut panjang, rela memotong rambutnya menjadi plontos,
hampir botak. Kemudian ia mengikuti seluruh rangkaian latihan militer. Tidak
ada pembedaan sama sekali dengan tentara laki-laki, cara latihan, asrama,
tempat tidur, tempat mandi, hukuman, dan sebagainya, semuanya sama. Termasuk
kekerasan dan kedisiplinan yang diterapkan, semua sama. Jane kemudian berhasil
dalam latihannya, bahkan sampai pada pertempuran yang sesungguhnya.
Kisah dalam film ini, jika
dilihat dalam perspektif Gender, ini yang disebut bias gender. Biar
bagaimanapun harus ada pembedaan antara kondrati wanita dengan laki-laki.
Misalnya, asrama yang harusnya dibedakan antara laki-laki dan wanita. Tempat
mandi yang harusnya berbeda. Kekerasan dalam latihan yang harusnya berbeda.
Dewasa ini, persoalan gender
terus menguat. Banyak kasus dan masalah yang kemudian menunjukkan bahwa
persoalan kesetaraan dan perlindungan terhadap perbedaan gender harus jadi
perhatian serius. Beberapa kecenderungan yang terjadi adalah :
a. Perundungan
(Bulying)
Fenomena ini
cukup banyak terjadi, bahkan tidak hanya di tingkat orang dewasa, berlangsung
juga di tingkat anak-anak. Anak perempuan sering dibully, dipermainkan, dan itu
menyebabkan tekanan mental tertentu.
b. Pelecehan
baik secara verbal maupun non verbal
Mirip dengan
membully, tapi fenomena ini lebih ke melecehkan. Secara verbal misalnya dengan
menghina, menjelekkan. Non verbal misalnya dengan memegang, meraba, dll.
c. Kekerasan
fisik
Kasus ini
seperti memukul, begal, dan sebagainya
d. Eksploitasi
wanita (maupun laki-laki)
Ini banyak juga
terjadi, seperti perdagangan orang, wanita yang diumbar fisiknya untuk iklan,
atau wanita sebagai penarik dagangan (seperti Sales Girl).
e. Ketidakadilan
gender
Ini merujuk pada soal akses dan
ketersediaan sarana prasarana. Misalnya, pembedaan antara toilet laki-laki dan
wanita. Ruang ibu menyusui di tempat umum.
Kondisi yang menunjukkan
tidak adanya penghargaan terhadap gender, juga terjadi di Kampus-Kampus.
Biasanya muncul dalam bentuk-bentuk :
a. Pelecehan
verbal ataupun non verbal
Sebagai contoh,
kebiasaan sering menggoda wanita yang lewat, itu adalah bentuk pelecehan.
b. Kekerasan
Ini juga sering
terjadi. Dalam momen apapun tidak boleh ada kekerasan. Misalnya kasus yang
pernah terjadi kekerasan terhadap mahasiswa yang sedang mengikuti kegiatan PBAK
c. Bulying
Ini juga kerap
terjadi, agak mirip dengan pelecehan
d. Pelanggaran
privasi
Ada wilayah
privasi wanita yang harus dihargai, begitu juga laki-laki. Ini tidak boleh
dilanggar
e. Intimidasi
baik sadar ataupun tidak sadar
Ini berkaitan dengan hak-hak yang
harus dihargai. Tidak boleh ada intimidasi apapun, karena ada aturan yang
membatasi. Tetapi harus bisa dibedakan antara Intimidasi/Pemaksaan dengan
Mendidik. Misal, jika dosen memaksa mahasiswa untuk berpakaian rapi dan sopan,
tidak boleh pakai celana panjang ketat, itu bukan Intimidasi, tapi bagian dari
pendidikan.
Tetapi jika mahasiswa laki-laki
“dipaksa” menjadi seperti Wanita, terutama seperti ajang-ajang sekarang ini
(Abiasa Abicandra), itu adalah Intimidasi karena ada aturan Norma yang
dilanggar.
Karena itulah, diperlukan gerakan ataupun pemahaman yang Sadar
Gender serta Perlindungan Anak. Soal Anak ini perlu juga diperhatikan, karena
batas usia anak menurut UU adalah 18 tahun ke bawah. Artinya, banyak mahasiswa
sebetulnya masih dikatagorikan Anak-Anak (dalam perspektif hukum).
Sadar Gender adalah keyakinan dan pengetahuan bahwa semua orang punya hak yang
sama, tapi memiliki perbedaan secara fisik dan kodrati. Semua orang punya hak
yang sama untuk dilindungi dan dihargai, entah itu laki-laki ataupun perempuan.
Semua orang punya kemampuan, karena itu harus sama-sama diberi akses.
Apa yang harus dilakukan dalam
kondisi yang ada ini?
Penting untuk
membudayakan dan menanamkan kesadaran bersama bahwa :
a. Sadar
Gender dan Perlindungan Hak Anak
b. Sadar
akan adanya Perbedaan antar manusia
c. Biasakan
untuk bersosialisasi, jangan menutup diri
d. Jika
ada masalah konsultasikan ke PSGA UIN Raden Fatah (jangan setiap masalah
dibawa ke lembaga hukum)
Oleh karena itu, PSGA UIN Raden Fatah melakukan berbagai hal kedepannya:
a. Terus
melakukan upaya Sosialisasi Sadar Gender dan Perlindungan Anak berbasiskan
Nilai Islam (Agama)
b. Membuka
Hotline dan Pengaduan Online (Segera)
c. Mendorong
terlaksananya Kurikulum Berbasis Gender dan Anak
d. Responsif
terhadap Keluhan dan Pengaduan
e. Membentuk
Tim Advokasi Pencegahan Tindak Ketidakadilan Gender
Harapan kita kedepan akan ada
pemahaman yang kuat dari semua sivitas akademika tentang hak-hak bersama dari
perbedaan yang ada. Saling menghargai dan saling men support.
Terimakasih